sekadauterkini.com — Penjabat Sementara (PJS) Bupati Sekadau, Frans Zeno, S.STP., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembahasan langkah antisipasi terhadap isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta persiapan penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sekadau dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta tamu undangan lainnya, kamis (31/10/24).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau, serta para undangan lainnya yang turut serta memberikan masukan dan pandangan terkait isu PHK dan kebijakan upah minimum.
Rakor ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan gelombang PHK yang bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sekadau. Selain itu, dalam kesempatan ini, juga dibahas langkah-langkah strategis guna menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sekadau tahun 2025, agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak bagi pekerja di daerah tersebut.
PJS Bupati Frans Zeno menyampaikan pentingnya sinergi antar-instansi dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi, khususnya yang berdampak langsung pada sektor ketenagakerjaan. “Pemerintah Kabupaten Sekadau berkomitmen untuk menjaga stabilitas kesejahteraan pekerja serta memastikan penetapan upah yang adil dan sesuai perkembangan ekonomi daerah,” ujarnya.
Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan yang tepat sasaran, guna meminimalisir dampak negatif dari isu PHK serta memperkuat perencanaan penetapan UMK yang berpihak pada kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sekadau. (ST)