sekadauterkini.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau mengadakan sosialisasi terkait perizinan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bagi Kepala Desa dan Kepala Satuan PAUD se-Kabupaten Sekadau. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Kateketik, Sekadau, Selasa (13/8/24).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai desa dan satuan PAUD di Kabupaten Sekadau. Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Martinus Lomon, S.Pd., hadir untuk mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau. Dalam sambutannya, Martinus Lomon mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 80 PAUD Desa di Kabupaten Sekadau yang telah memiliki izin operasional. Namun, ia menyoroti bahwa sebagian besar izin tersebut sudah kadaluwarsa dan belum diperbaharui.
Martinus juga menyampaikan data terbaru dari Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau yang menunjukkan bahwa dari 94 desa di Kabupaten Sekadau, masih terdapat 14 desa yang belum mengurus izin operasional PAUD di desanya. Hal ini menjadi perhatian penting, mengingat legalitas operasional PAUD sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan yang diberikan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para Kepala Desa dan Kepala Satuan PAUD mengenai pentingnya memperbaharui izin operasional PAUD serta memastikan setiap lembaga PAUD di desa masing-masing memiliki legalitas yang sah. Dengan demikian, diharapkan seluruh PAUD di Kabupaten Sekadau dapat beroperasi dengan standar yang sesuai dan memberikan layanan pendidikan yang optimal bagi anak-anak usia dini. (ST)