sekadauterkini.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Sekadau telah mengadakan sosialisasi tentang Peraturan Bupati Sekadau Nomor 85 Tahun 2023 mengenai Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau. Acara ini digelar di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir pada Senin (5/5/24).
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh perwakilan Bupati Sekadau, Staff Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Purkismawati, yang didampingi oleh Inspektur Daerah Kabupaten Sekadau, Awan Yudha Setiawan.
Dalam sambutannya, Purkismawati menekankan bahwa kehidupan selalu dihadapkan pada ketidakpastian, yang bisa menjadi risiko merugikan atau peluang menguntungkan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sekadau, Camat Sekadau Hilir, Camat Nanga Mahap, Camat Sekadau Hulu, serta para perwakilan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau. (ST)