sekadauterkini.com - Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau selama bulan Ramadan 1445 H telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Jam Kerja:
- Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WIB
- Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30 WIB
- Hari Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WIB
- Istirahat: Pukul 11.30 – 12.30 WIB
2. Jumlah Jam Kerja Efektif:
- 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
3. Pelaksanaan jam kerja ini dimaksudkan untuk tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta kinerja organisasi, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik.
4. Kegiatan yang Ditiadakan:
- Apel pagi setiap hari Senin.
- Apel Hari Kesadaran Nasional setiap tanggal 17.
- Kegiatan olahraga selama bulan Ramadan.
5. Ketentuan jam kerja ini berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya bulan Ramadan 1445 H.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi @madahsekadau.
Stay tuned for updates! (ST)