Kabupaten Sekadau, Selasa (16/1/2024) - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menggelar upacara pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan pengesahan pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu untuk 11 desa di wilayah Kabupaten Sekadau. Upacara ini berlangsung di Aula Serbaguna lantai 2 Kantor Bupati Sekadau.
Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron, menjelaskan bahwa proses pemberhentian dan pengangkatan kepala desa ini mengacu pada Pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari satu tahun, bupati berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau sebagai penjabat kepala desa hingga terpilihnya kepala desa yang baru.
Aron juga menyampaikan bahwa 11 desa di Kabupaten Sekadau telah melaksanakan musyawarah desa untuk memilih kepala desa yang dihadiri oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan tokoh masyarakat di kantor desa masing-masing.
"Dari hasil musyawarah desa yang telah dilaksanakan, bupati Sekadau telah menindaklanjuti dengan Surat Keputusan tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengesahan pengangkatan kepala desa antar waktu di Kabupaten Sekadau," tambahnya.
Aron menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) hanya melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa yang telah diberhentikan pada periode 2019-2025, yang mengundurkan diri dengan alasan-alasan tertentu sesuai usulan surat permohonan masing-masing.
"Saya berpesan kepada para kepala desa yang baru dilantik agar selalu mengedepankan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selalu berkoordinasi dengan bawahan, BPD, camat, serta dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai satuan kerja pemerintah daerah yang bertugas membantu bupati dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa," ujarnya.
Aron juga menekankan agar kepala desa selalu terbuka dengan bawahan dan BPD, proaktif berkoordinasi, mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, dan rapat-rapat yang berkaitan dengan desa dan pemerintahan desa. Ia mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada kepala desa yang baru, berharap mereka dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa.