Rabu 10 Januari 2024 - Pada kesempatan itu, Aron, S.H. menyampaikan apresiasi dan ucapkan terima kasih atas pencapaian MCP KPK Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk tahun 2023 yang mencapai 922, terbaik ke-empat setelah Provinsi Kalbar, Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas. Serta terbaik ke 38 se-Indonesia dan dengan semangat yang sama akan semakin kita tingkatkan ditahun berikutnya.
Dikatakan Aron, dengan berakhirnya siklus penatausahaan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023, maka langkah berikutnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau yaitu penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada publik. laporan keuangan yang disusun sebagaimana diamantkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 merupakan laporan keuangan pada entitas akuntansi atau SKPD yang dikonsolidasikan menjadi laporan keuangan pemerintah daerah dan disusun serta disajikan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau telah berdaya upaya dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip dasar akuntansi, hal tersebut dibuktikan dengan telah meraih Opini WTP dari BPK-RI Perwakilan Kalimantan Barat sebanyak 11 kali berturut-turut dan pada saat ini kembali diperhadapkan dengan tanggungjawab dalam penyusunan laporan keuangan yang tentunya diharapkan kembali meraih opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian.
Meraih opini tersebut tidaklah mudah dan perlu kerjasama semua pihak serta menjadi perhatian bersama terutama para kepala SKPD dan pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dalam penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2023 dengan memperhatikan beberapa hal berikut;
1. Memastikan pengakuan pendapatan tahun 2023 sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan kas pada bendahara penerimaan per 31 Desember sudah disetor ke kas daerah.
2. Memastikan posisi saldo kas dan/atau UYHD bendahara pengeluaran per 31 Desember sudah sesuai dan disetor ke kas daerah.
3 Mencatat dan melaporkan pekerjaan pekerjaan yang sudah dilaksanakan namun belum terbayarkan di tahun 2023 baik pekerjaan fisik maupun belanja jasa seperti listrik, air dan internet/telepon.
4 Menyajikan dan melaporkan persediaan barang per 31 Desember yang ada di SKPD seperti persediaan obat-obatan, barang cetakan, hewan/ternak dan termasuk belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat yang belum diserahkan.
5. Terhadap belanja di luar mekanisme SP20 seperti dana bantuan operasional sekolah, JKN-FKTP, blud RSUD serta dana desa agar dapat segera dilaporkan untuk dilakukan pengesahan belanja sehingga dapat mengetahui posisi saldo kas per 31 Desember 2023.
6. Melaporkan penerimaan hibah yang menjadi aset tetap kedalam kartu inventaris barang.
7. Terhadap pekerjaan-pekerjaan yang masuk dalam kategori konstruksi dalam pengerjaan (KOP).
8. Memastikan seluruh belanja barang/jasa yang menambah nilai aset tetap sudah diatribusikan seperti belanja jasa perencanaan dan pengawasan.
Mengingat batas waktu penyusunan dan penyampaian laporan keuangan SKPD kepada Bupati melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sebagaimana diamanatkan dalam PP nomor 12 tahun 2019, maka ditekankan kepada seluruh kepala SKPD dapat segera menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD secara tepat waktu untuk selanjutnya dikonsolidasikan oleh PPKD dan disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran untuk selanjutnya direview dan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Sekadau, Infektur Kab. Sekadau, Direktur RSUD Kab. Sekadau, Camat se-Kab. Sekadau, dan tamu undangan lainnya.
(Bagian Prokopim Setda Kab. Sekadau2024).